Faktual.id
RAGAM INFO Traveling

MACAM MACAM SIMAKSI DAN PARA PENJAHAT KONSERVASI

Masalah SIMAKSI (SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI) dan Ticket Masuk ini masih belum clear juga rupanya. Kalau perbedaan Simaksi dan Ticket masuk ini mungkin sudah jelas ya beda fungsinya? Atau belum juga?

Simaksi ini adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, apapun itu bentuknya. Beberapa kawasan konservasi ini bisa berupa kawasan hutan dan gunung, sabana, hutan saja, gunung saja, atau wilayah perairan laut. Misalnya Gede Pangrango itu masuk kawasan konservasi dengan status Taman Nasional. Ada lagi Gunung Krakatau yang merupakan kawasan Cagar Alam. Ada Pulau Rambut yang statusnya Suaka Margasatwa, juga ada Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Memang ada beberapa yang tidak perlu SIMAKSI untuk masuk kawasan konservasi. Tapi ini biasanya hanya berlaku di kawasan penyangga atau zona pemanfaatan. Beberapa air terjun atau bumi perkemahan misalnya di kawasan Taman Nasional yang berada di zona penyangga atau zona pemanfaatan, hanya perlu ticket masuk saja. Tapi untuk masuk lebih kedalam kawasan perlu Simaksi. Contohnya di Curug Nangka, atau Buper Sukamantri, itu masuk kawasan Taman Nasionnal, tapi di zona pemanfaatan yang difungsikan sebagai Obyek Wisata Alam, jadi ya cukup bayar ticket saja di hari kedatangan.

Nah SIMAKSI sendiri ada bermacam-macam. Jika teman-teman sering naik ke Gede Pangrango, pasti sering membuat SIMAKSI. Simaksi yang kita pakai adalah Simaksi Pendakian. Ada juga Simaksi untuk penelitian. Juga Simaksi untuk pembuatan film atau pengambilan atau pembuatan video komersial. Juga Simaksi pengambilan atau pembuatan foto komersial. Misalnya untuk iklan atau foto prewedding.

Yang sangat familier, Simaksi untuk Pendakian, sudah bisa diurus secara online. Untuk Penelitian, pembuatan film atau video komersial, foto komersial, dll harus dibuat secara offline, dengan membuat proposal, surat pengajuan dan akan dipelajari oleh Balai Taman Nasional atau BKSDA. Belum tentu juga diberikan Simaksinya. Pengajuan ini harus berisi apa tujuannya, berapa lama akan berada di kawasan, berapa orang yang ikut, membawa peralatan apa saja, mau lewat jalur mana saja dan kemana saja tujuannya. Ini haus detail.

Setelah Proposal atau pengajuan disetujui, baru yang mengajukan Simaksi ini membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas negara. Setelahnya baru Simaksi akan diterbitkan oleh BKSDA atau Taman Nasional. Beberapa kali saya mengajukan Simaksi untuk penelitian. Sekarang masa berlaku Simaksi ini adalah 3 bulan, dan bisa diperpanjang lagi. Setelah selesai penelitian, kita juga wajib menyerahkan hasil penelitiannya. Ketika membuat program dokumenter untuk stasiun televisi swasta pun saya mengurus Simaksi. Saya juga mengajukan permohonan, dan saya minta waktu 10 hari. Saya harus bayar PNBP lima juta rupiah waktu itu kalau tidak salah. Untuk foto komersial, seperti prewedding dan iklan 2,5 juta rupiah. Nah kalau tidak salah, untuk penambahan alat berupa pesawat nir awak dengan video atau drone, tarif PNBP nya adalah 10 juta rupiah. Semua pengajuan Simaksi ini, juga wajib menyerahkan data berupa foto dan/atau video yang kita hasilkan selama berada di kawasan konservasi. Karena segala apa yang ada di kawasan konservasi ini mempunyai property right. Dan pemegang property right ini adalah Pemerintah. Hasil foto maupun audio visual yang dihasilkan, tanpa SIMAKSI, apalagi untuk keperluan komersial, bisa saja kalau BKSDA atau Balai Taman Nasional iseng, mereka bisa menuntut atas pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Sanksi pidananya adalah kurungan selama-lamanya 5 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya 1 Milyar.

Lalu apakah ada yang nakal menyalahgunakan Simaksi? Banyak! Misalnya mau bikin foto prewedding, tapi pakainya Smaksi Pendakian. Mau bikin tayangan komersial buat TV, pakainya Simaksi Pendakian, kan ngirit jutaan itu. Ada juga yang bahkah prewedding di Cagar Alam tanpa izin. Ada juga yang bikin konten komersial di kawasan Taman Nasional, pakai Simaksi Pendakian, doubel atau telat turun dengan alasan badai. Ini bukan salah peraturannya yang hanya 2 hari 1 malam. Tapi harusnya mengurus Simaksi untuk kegiatan pembuatan video komersial, jadi minta waktu 1 minggu atau 2 minggu pun nggak masalah. Atau mungkin mau ngirit bayar PNBP yang 5 juta dan drone 10 juta itu. Tapi kan sebenarnya bisa disiasati dengan nyari sponsor. Ah, tapi memang banyak yang nakal. Orang-orang seperti ini, menyalahgunakan Simaksi, berarti melanggar UU Konservasi, bukan nakal lagi, tetapi bisa saja disebut “Penjahat Konservasi”.

Yang celaka adalah jika pelaku “Penjahat Konservasi” ini adalah public figure yang punya fans atau pengikut banyak. Kejahatannya itu akan dianggap kebenaran, dan alasan atau argumen pembelaan apapun akan diaminin oleh fans dan pengikutnya. Berani mengkritik, walaupun konstruktif, kita akan diserang oleh pasukannya.

Kadang memang pihak BKSDA atau Taman Nasionalnya yang kurang tegas. Black List? Ya tinggal nggak usah kesana lagi apa susahnya. Harusnya ya didenda sesuai tarif PNBP yang seharusnya dia urus. Ketika ternyata dia mengurus Simaksi Pendakian tapi melakukan kegiatan pengambilan atau pembuatan video komersial, apalagi sampai menggunakan Drone, suruh ngurus Simaksi ulang aja, dan bayar PNBP nya, untuk video komersial dan drone.

Tulisan ini adalah karya pembelajaran jurnalistik mahasiswa STISIP Widuri atas nama AHMAD FAUZI
Kami sangat terbuka bila ada kekurangan dan koreksi, silahkan di masukan pada kolom komentar.

Related posts

Keindahan Kepulauan Derawan, Yuk Explorin Aja!

penulis

Masa Jabatan Berakhir 16 Oktober 2022

Tim Kontributor

Novel Baswedan dkk Kritik Habis Dewas KPK

Tim Kontributor

Leave a Comment