Faktual.id
Bisnis EKONOMI POLITIK

AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal

ERA.ID

Presiden telah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Peraturan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebuah aliansi masyarakat adat menilai bahwa aturan tersebut secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam aturan tersebut, WIUPK diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial.

“Secara substansial, izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan. Dengan demikian, Badan Usaha Ormas Keagamaan tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang diprioritaskan untuk IUPK,” ungkap aliansi tersebut dalam pernyataan tertulisnya.

Aliansi tersebut menyebutkan bahwa masuknya ormas keagamaan dalam ranah pertambangan berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Situasi ini berpeluang terjadi karena adanya tumpang tindih WIUPK yang dimiliki ormas dan wilayah adat dari masyarakat.

“Ormas keagamaan sebagai salah satu pemain tambang berpotensi memicu konflik horizontal antara Masyarakat Adat dengan Ormas Keagamaan sebagai akibat dari tumpang tindih IUPK yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan wilayah adat yang telah dimiliki, dikuasai, dan diatur oleh Masyarakat Adat secara turun temurun,” tulis aliansi tersebut.

Alih-alih melindungi dan mengakui masyarakat adat atas wilayahnya, WIUPK untuk ormas ini akan berdampak pada perampasan wilayah adat yang semakin luas. Kondisi tersebut akan lebih buruk terjadi ketika dalam situasi ketidakhandalan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

“Pemberian wilayah izin usaha pertambangan prioritas kepada Ormas Keagamaan akan berdampak pada perampasan wilayah adat yang semakin luas atas nama pertambangan,” tulis aliansi tersebut.

Aliansi tersebut mencatat pada tahun 2020 ada 1.919.708 hektar wilayah adat yang dirampas untuk perizinan sektor pertambangan. Mereka menilai bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 ini akan memperburuk situasi masyarakat adat.

Tak hanya itu, aliansi tersebut juga menyoroti soal peluang masuknya Badan Usaha Ormas Keagamaan yang juga penerima WIUPK ini akan memperkuat ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Apalagi, dalam UU Minerba juga telah menjadi alat untuk mengkriminalisasi siapa saja yang menghalangi izin usaha pertambangan.

Dalam revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu atau merintangi izin usaha pertambangan dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda 100 juta. “Frase mengganggu atau merintangi” potensial menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, apalagi dalam banyak kasus perampasan wilayah adat yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha pertambangan dilakukan tanpa persetujuan Masyarakat Adat,” kata dia.

Kondisi ini semakin buruk, kata aliansi tersebut, ketika negara mengabaikan dan menunda pengesahan UU Masyarakat Adat yang juga payung hukum bagi kelompok rentan ini. Aliansi tersebut menyebut dengan UU Masyarakat Adat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat akan terjamin.

Atas pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, aliansi tersebut menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Wilayah adat adalah satu wilayah kepunyaan Masyarakat Adat secara turun temurun, dan wilayah adat merupakan zona bebas dari usaha pertambangan dalam bentuk apapun karena akan menghancurkan identitas dan masa depan kami sebagai Masyarakat Adat.
  2. Aliansi tersebut menolak dan mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  3. Aliansi tersebut mengajak ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menolak peraturan kebijakan negara yang berisiko tinggi untuk memecah belah warga negara, menghancurkan lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.
  4. Aliansi tersebut mendesak kepada pemerintah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah adat yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat.
  5. Mereka mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat. Sumber

    Disarikan Oleh: IN
    STISIP WIDURI

Related posts

Intip Harta Kekayaan Wahidin Halim

Tim Kontributor

Hari Ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Formula E

Tim Kontributor

Mahasiswa Sangat Reaktif Terhadap Kebijakan Pemerintah

Tim Kontributor

Leave a Comment