Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan yang melarang pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel dalam invasi ke Palestina.
Namun timbul pertanyaan: apakah MUI juga akan mencabut fatwa sertifikasi halal produk pendukung Israel?
Ketua Panitia Fatwa MUI KH Asrorun Niam Soleh memberi tanggapan.
“Kalau fatwa produk halal itu terkait dengan komposisi dan proses produksi,” jawab Niam yang dikonfirmasi kumparan, Minggu (12/11).
Jadi soal halal yang sudah diterbitkan berbeda dengan urusan yang muncul belakangan, yakni produsen tersebut ternyata mendukung Israel.
“Sementara, kalau ini terkait dengan pemanfaatan yang diarahkan untuk mendukung agresi,” jelas dia.
Niam kembali mengingatkan, wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam.
Kata Niam, soal Fatwa haram membeli produk pendukung Israel ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Disarikan Oleh ARS