Sidang perkara terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) digelar di awal pembacaan permohonan penggugat Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor berkas 4-PKE-DKPP/I/2024.
Rico mengatakan, ada tiga permohonan yang diminta untuk dikabulkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Pusat dari Jakarta, Rabu (28 Februari 2024).
“Satu, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Rico dalam sidang. Kemudian, petitum kedua meminta DKPP menetapkan para teradu Komisioner KPU RI sebagai pelanggar etik.
“Ketiga, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Rico. Menurut Rico, berbagai temuan kebocoran data DPT yang seharusnya dilindungi KPU sudah sangat jelas.
Beberapa pemberitaan telah menyiarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa data DPT yang bocor oleh peretas Jimbo adalah benar.
Sebab itu, KPU disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.
Rico menilai KPU telah secara terang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Saudara teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur sesuai Pasal 6 ayat 2 huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Adapun pihak teradu yakni Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I–VII.
Disarikan Oleh ARS