Faktual.id
RAGAM INFO

Andi Arief Terima Surat Panggilan KPK

Polemik pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi di kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud selesai sudah. Andi Arief mengumumkan dirinya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK.
“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima,” kata Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4/2022). Andi Arief telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Andi Arief mengaku bakal menghadiri panggilan KPK sebagai saksi. Dia menyebut surat panggilan pertama salah alamat, berdasarkan penuturan petugas pengirim surat. Panggilan kedua ini dialamatkan ke DPP Partai Demokrat.

“Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” kata Andi Arief.

Penjelasan Firli
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanggilan Andi Arief. Firli kemudian menjelaskan alasan penyidik memanggil Andi Arief.

“Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu,” kata Firli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

“Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak. Tetapi pasti KPK memastikan surat panggilan sampai di alamat yang dituju saya kira itu,” imbuhnya.

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada 2021.

Saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU.

“Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar,” kata Alex saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Tak hanya itu, Abdul Gafur diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Cina dan AS Berebut Pemilikan TikTok

Tim Kontributor

Tahun 2022, AstraZeneca Akan Mengambil Untung Dari Vaksin Covid

Tim Kontributor

Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 350 Km/h, Kapan Mulai Beroperasi?

Tim Kontributor

Leave a Comment