Faktual.id
RAGAM INFO

DPR Bakal Revisi UU Kedokteran?

Komisi IX DPR RI menyinggung kemungkinan merevisi Undang-undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Hal ini disinggung dalam rapat yang membahas pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“PB IDI ini yang penting tahu, kalau kita punya hak konstitusional untuk ubah undang-undang mereka,” beber Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, saat membahas draft kesimpulan, Senin (4/4/2022).

“Karena itu, selesaikan masalah di sana kalau nggak kami ubah ini. Nggak perlu lapor sama bapak, nggak ada urusannya. Bapak mau ikut ubah undang-undang, jadilah DPR,” imbuhnya.

Menambahkan penekanan tersebut, Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena menyampaikan hal senada bahwa pihaknya bisa melakukan revisi undang-undang sebagai upaya mengatasi kisruh pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

“Hak kita untuk membuat, merevisi, atau memperbaiki undang-undang itu paling tidak sudah kelihatan dalam peristiwa ini,” beber Melki yang turut hadir dalam rapat secara virtual.

“Meski tidak dicantumkan apabila tidak selesai persoalan-persoalan yang tadi disampaikan teman-teman dalam berbagai kasus tadi itu tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan aspirasi masyarakat dalam merevisi berbagai undang-undang termasuk dua undang-undang tadi,” pungkasnya.

Sebagai catatan, IDI menjadi satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Dalam rapat tersebut juga, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi sempat meminta anggota DPR untuk tidak terlalu ikut campur dalam kisruh pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

“Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” beber dr Adib.

Mengingat dalam rapat tersebut, IDI dicecar oleh sejumlah anggota DPR. Bahkan, muncul pembicaraan soal potensi organisasi tersebut dibubarkan. dr Adib berharap, pertemuan IDI dengan Komisi IX DPR RI lebih berfokus membahas distribusi dokter di banyak daerah yang masih minim insentif ketimbang perkara pemberhentian Terawan.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Sosok Chairul Tanjung

penulis

Arus Mudik dengan Kereta Api Meningkat Hingga 39%

Tim Kontributor

Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Kegiatan Reuni 212

Tim Kontributor

Leave a Comment