Faktual.id
RAGAM INFO

KPK Panggil Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo soal Kasus Jual-Beli Jabatan

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin sebagai saksi. Hudan akan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Selain itu KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro.

Saksi selanjutnya yakni Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; honorer dinas PUPR, Winata Leo Chandra. Lalu, perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo fraksi Nasdem, H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid dan swasta, Pudjo Witjaksono.

Pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Polres Probolinggo Kota hari ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Bupati Probolinggo Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Menurut Nadiem Kasus Kekerasan Meningkat, Dipengaruhi Oleh Covid-19

Tim Kontributor

Minuman Setan Yang Sempat Diharamkan Gereja dan Dilarang Ulama.

Tim Kontributor

Heboh Boneka Arwah: Sebaiknya Adopsi Anak Terlantar Ketimbang Spirit Doll

Tim Kontributor

Leave a Comment