Jika tidak gara-gara Paus Clement VIII, mungkin saya tidak akan masuk surga, karena setiap hari saya minum kopi.
Dulu, di kalangan Gereja Katolik, kopi adalah minuman haram, sering disebut minuman setan dan minuman orang kafir. Sebuah cairan berwarna hitam yang terbuat dari bubuk biji buah yang digoreng sampai gosong dan berasa pahit. Tidak ada enak-enaknya sama sekali buat lidah Eropa.
Pada saat itu, kopi banyak diminum oleh para pejuang-pejuang perang salib dari kaum Muslim, terutama Muslim dari Afrika, tempat kopi berasal. Hal ini pula yang membuat Gereja antipati terhadap kopi, karena kopi merupakan minuman yang banyak diminum oleh musuh. Pada masa itu hal yang lazim di peperangan ketika sedang beristirahat para pejuang Muslim berkumpul di api unggun sambil berdiskusi dan menyeduh kopi.
Maka, beberapa petinggi Gereja pun segera memaksa Paus Clement VIII untuk segera mengeluarkan fatwa resmi bahwa kopi haram untuk umat Katolik. Namun ternyata Paus Clement VIII iseng, dan secara rahasia menyuruh salah satu pengawalnya untuk membawakan kopi. Paus penasaran dengan kopi dan para pejuang Muslim yang bisa tahan melek, berstamina dan fokus ketika berperang setelah minum minuman penemuan setan ini.
Paus Clement VIII akhirnya mendapatkan kopi, mencoba memcicipi dan mereguk cairan setan berwarna hitam ini. Setelah caffein menstimulasi tubuhya dan mengetahui manfaatnya Paus Clement VIII menolak mengharamkan kopi.
“Jangan sampai hanya musuh, orang kafir dan para setan yang bisa menikmati minuman enak ini!” Maka sejak 1600an, kopi bukan merupakan minuman haram di Gereja. Namun lidah Eropa tetap kurang famiier dengan rasa kopi yang pahit, maka para bangsawan selalu menambahkan gula atau susu yang jumlahnya 3 kali lipat dari jumlah kopi, ini yang kemudian berkembang menjadikan varian-varian kopi sampai saat ini hingga muncul Cappucinno dan varian kopi lainnya di Eropa.
Di kalangan Muslim sendiri pernah ada kecurigaan terhadap kopi. Gubernur Mekah, Khair Beg, pernah memerintahkan menutup semua warung kopi di wilayahnya pada tahun 1511 dengan alasan warung kopi punya potensi menjadi sumber kebangkitan sekularisme. Barang siapa menjual dan meminum kopi akan dihukum. Beberapa ulama juga curiga minum kopi bisa memabukkan. Larangan Gubernur Mekah ini kemudian dianulir oleh Kaisar Ottoman, Sultan Salim I, atas rekomendasi Mufti Agung Mehmet Ebussuud al-Imadi.
Namun pada 1535, sebagian ulama kembali mengusulkan agar minum kopi terlarang bagi umat muslim, namun di tahun tahun berikutnya kopi malahan menjadi minuman populer di jazirah Arab dan wilayah Imperium Ottoman.
Ulama Muslim pertama yang mencicipi kopi adalah Sheikh Jamaludin al-Dhabhani, mufti dari Aden, Yaman, pada 1454, Sheikh Jamaludin al-Dhabhani mencicipi kopi pertama kali di di Semenanjung Arab.
#Kopi #Caffein
Mahasiswa Stisip Widuri.