Faktual.id
RAGAM INFO

Ahli Minta KY Kawal Sidang Mafia Tanah

Ahli hukum pertanahan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rofi Wahanisa meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal sidang yang melibatkan mafia tanah. Kasus-kasus tanah yang dimaksud adalah kasus tanah yang terindikasi melibatkan para mafia tanah secara struktur, sistematis dan masif (terorganisir).
“Semangat dibentuknya KY adalah untuk menjaga suatu peradilan yang beretika, bermartabat dan memiliki nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” kata Rofi kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Dalam kondisi tersebut, KY harus menyadari akan perannya untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim sebagaimana mandat konstitusi.

“Komisi Yudisial sangat dibutuhkan dalam mewujudkan misi reforma agraria yang menjadi agenda besar bangsa ini sejak diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya di dalam sektor peradilan yang sering diintervensi oleh kepentingan mafia tanah,” ujar Rofi.

KY diharapkan membuka ruang untuk bekerja sama kepada pihak manapun dalam rangka memperkuat pemantauan sidang yang dilakukan terhadap kasus-kasus tanah tersebut. Sebab KY tidak bisa bekerja sendirian.

“KY memerlukan dukungan dari semua pihak menjadi modal utama dalam melaksanakan kerja-kerja pemantauan tersebut,” tutur Rofi.

Sementara itu, FH Universitas Gunung Rinjani, Lombok, Basri Mulyani menyatakan mafia tanah sudah seperti kanker stadium empat. Mafia tanah atau mafia hukum atau mafia peradilan, bermetamorfosis dan bercabang yang sangat mengakar. Sehingga praktik yang mereka jalankan sangat sistematis, terstruktur dan massif sekali.

“Bak seperti kanker, mafia tanah sudah masuk stadium empat, karena mengguritanya mafia hampir

di semua daerah bukan hanya di Lombok yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata,” ujar Basri.

Bukan hanya dalam kasus pidana, kata Basri, tetapi kasus perdata yang paling menjadi perhatian. Para mafia ini sudah membangun sistem dimulai dari kantor lurah/desa, notaris, dan BPN bahkan APH di kepolisian hingga di pengadilan.

“Sehingga tidak heran terjadi banyak tumpang tindih putusan bahkan terus menerus terjadi gugatan pada obyek yang sama hanya dengan berganti rupa penggugatnya,” tegas Basri.

Oleh sebab itu, KY harus berani melakukan terobosan pengawasan bukan hanya soal etik yang diawasi tetapi mengkaji putusan-putusan yang berpotensi terjadi praktik mafia peradilan. Yaitu putusan-putusan yang keluar dari koridor hukum acara maupun hukum materiil.

“KY harus segera mengajak duduk bersama organisasi advokat, organisasi notaris, Kepolisian, Kejaks

aan, Mahkamah Agung dan Pemerintah, dalam memotong aktifitas praktik-praktik mafia ini dimulai dari mafia tanah dan membuka pengaduan tentang praktik-praktik mafia tanah/mafia hukum/mafia peradilan di semua lembaga peradilian,” pungkas Basri.

Untuk diketahui, KY telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021. Yaitu terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021. Perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Selain itu, sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara,.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan di Rawamangun, tanah milik Pertamina juga hendak digasak.

“Siapa saja korban? Korban bukan hanya masyarakat, Pertamina pak, dengar? Pertamina kasus di Pulomas, depan Pramuka, Rawamangun,” ungkap Sofyan.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Legislator PDIP Usul Kampanye Pemilu Jadi 75 Hari

Tim Kontributor

Ketahuilah Tahapan Taaruf Adalah Perkenalan Dengan Tujuan Mendapatkan Jodoh

Tim Kontributor

Heboh ‘Ratu Batu Bara’

Tim Kontributor

Leave a Comment