Satuan polisi pamong pradja (Satpol PP) kota Tangerang mencatat ada 2.666 pelanggaran selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 – 25 Januari 2021.
Dari total pelanggaran 2.263 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 403 melakukan pelanggaran lainnya, seperti hal melakukan pelanggaran jam oprasional, pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Kemudian, ada beberapa tempat hiburan dan rekreasi nekat banget buka, padahal sudah dilarang beroprasi.
Kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, pelanggar sebanyak 2.168 diberikan sanksi sosial, dan sisanya diberi sanksi sosial, lisan, denda sampai penyitaan barang dan penyegelan sementara tempat usaha.
Tempat – tempat yang harus tutup itu seperti kolom renang dan tempat fitnes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini selesai pada tanggal 25 Februari.
Penulis : Andryan Prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri