Faktual.id
RAGAM INFO

Usai Seorang Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan Di Gedung MA

Jakarta-, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/9) usai hakim Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/9). Ipi belum membeberkan bukti-bukti yang dibawa penyidik dari penggeledahan di gedung Mahkamah Agung.

Dia meminta publik menunggu dan memastikan KPK bakal memberikan detail informasi pasca proses penggeledahan. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” ujar Ipi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta dalam operasi tersebut. Enam orang sudah ditahan antara lain Elly Tri, Desy, Muhajir, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparo selaku pengacara. Ada empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar $202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

 

Sumber

 

Related posts

Beberapa Hal yang Bisa Dilakukan Orangtua Untuk Anak Omicron

Tim Kontributor

Bola Aneh: Giat Cap Berhasil Denda Sampai Jadi Maksimum Angka

Tim Kontributor

Apa Itu PNS Part-Time Yang akan Gantikan Tenaga Honorer?

Tim Kontributor

Leave a Comment