Faktual.id
KOMUNIKASIRAGAM INFO

Ini Dia 8 Potongan Gaji Karyawan, Setelah Ditambah Tapera

Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.

Peraturan tersebut mengatur pengurangan gaji pegawai sampai dengan 3% untuk iuran tabungan Tapera yang juga dibebankan kepada pekerja mandiri dan wiraswasta.

Pemotongan iuran tersebut akan dibebankan 0,5% untuk perusahaan, dan 2,5% dari karyawan. Sehingga pekerja swasta yang memiliki gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381, akan dibebankan iuran Tapera sebesar Rp126.684.

Sebelum Tapera, para pekerja swasta juga memiliki pemotongan-pemotongan lain. Apa saja? berikut daftarnya.

8 Daftar Potongan Gaji yang Dibebankan Karyawan Swasta Dalam perusahaan, karyawan dibebankan pemotongan gaji yang terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

1. PPh 21

Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib. PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015. Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan

Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.

Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.

4. BPJS KetenagakerjaanJHT

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.

Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.

6. Asuransi Kesehatan

Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.

Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.

7. Koperasi Karyawan

Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.

Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.

Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.

8. Tapera

Terbaru, ada iuran Tapera 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.

Disarikan Oleh ARS

Sumber.

Related posts

Anak Nia Daniaty Tersangka CPNS Fiktif

Tim Kontributor

Mbappe Kesulitan di Real Madrid, Ramalan Ronaldo Jadi Nyata

Tim Kontributor

Megawati Heran Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengarah BRIN

Tim Kontributor

Leave a Comment