Kejaksaan Agung( Kejagung) Republik Indonesia menyita 3 bidang aset tanah milik Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate( JGP) seluas 11, 7 hektar( Ha). Penyitaan itu dilakukan usai Johnny diresmikan tersangka permasalahan korupsi proyek menara base transceiver station( BTS) 4G serta infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 serta 5 Bakti Kementerian Komunikasi serta Informatika( Kominfo) tahun 2020- 2022.
” Regu Penyidik serta Regu Pelacakan Peninggalan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11, 7 Ha kepunyaan Tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis( 8/ 6/ 2023).
Ketut berkata, penyitaan dilakukan pada Rabu( 7/ 6/ 2023) kurang lebih jam 10: 00 hingga 17: 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur( NTT). Ia menambahkan, penyitaan dilaksanakan bersumber pada Penetapan Wakil Pimpinan PN Labuhan Bajo No: 98/ Pen. Pid. B- SITA/ 2023/ Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta Surat Perintah Penyidikan No: 98/ F. 2/ Fd. 2/ 06/ 2023 bertepatan pada 7 Juni 2023. Diberitakan lebih dahulu, permasalahan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8, 32 triliun. Terkait permasalahan ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, termasuk Johnny G Plate.
Sebaliknya tersangka yang lain merupakan Direktur Utama( Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif( AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali( MA), serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan( IH). Setelah itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak( GMS), serta Tenaga Ahli Human Development( HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto( YS). Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat( 1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP. Sedangkan itu, satu tersangka bernama Windi Purnama( WP) yang ialah orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 serta Pasal 4 Undang- Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) juncto Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Disarikan Oleh JMKP