Faktual.id
RAGAM INFO

Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Lapas Tangerang

– Polda Metro Jaya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang. Polisi menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian semata.
“Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan, oleh karena itu maka dalam gelar perkara, para penyidik dan juga yang terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Tubagus mengatakan, kelalaian dalam peristiwa kebakaran itu terjadi karena adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan. Pemasangan kabel listrik juga dilakukan oleh orang yang tidak profesional.

“Apa lalainya? Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” katanya.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus ini. Melibatkan ahli laboratorium forensik hingga ahli kebakaran.

“Ahli yang kita gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia,” ujarnya.

“Dari sumber api, merambat kepada situasi itu dan kemudian kejadian yang kedua, titik yang kedua, kapan itu sebenarnya kejadian terbakarnya itu, diperkirakan kejadian mulai terjadi korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Dan diketahui aktifivas pernah kita paparkan itu terjadi kurang lebih mendekati jam 02.00 WIB,” jelasnya.

Peran 3 Tersangka
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam pemasangan kabel listrik.

“Jadi tersangka JMN ini karena dia yang memasang listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran. Dia juga memang bukan ahli di bidangnya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN diinisiasi oleh tersangka PBB. Tersangka PBB pun diketahui juga berstatus sebagai narapidana.

Menurut Yusri, dari hasil penyidikan diketahui pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab dari tersangka inisial RS. Tersangka RS diketahui menjabat sebagai Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

“RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan dia sebagai (kepala) bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang,” terang Yusri.

DIsarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Stisip widuri kampus pilihan terbaik

Tim Kontributor

Kesulitan Bayar Gaji Karyawan, Pengusaha Minta Pemerintah Subsidi 50%

Tim Kontributor

Velline Chu Bersama Suami Nyabu Bareng dan Terancam Penjara Selama 12 Tahun

Tim Kontributor

Leave a Comment