Rektor STISIP Widuri Prof. Dr. Robert .M.Z. Lawang menyatakan akan memberikan sanksi kepada mahasiswanya yang melakukan demonstrasi. Pihak kampus STISIP Widuri melarang Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang melanggar surat edaran tersebut tentunya harus diberikan sanksi karena tidak mengindahkan peraturan di STISIP Widuri. setiap mahasiswa yang kuliah di STISIP Widuri harus disiplin, patuh, dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.
Sejumlah pihak bahkan menilai gerakan mahasiswa menentang pengesahan sejumlah RUU itu merupakan salah satu gerakan mahasiswa yang paling besar sejak era reformasi pada 1998.
Bapak Presiden juga menginstruksikan supaya mahasiswa tidak melakukan sesuatu yang mengacaukan keamanan. “Iya, mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan tapi kembali ke kampus masing-masing. Jangan berunjuk rasa ditengah keramaian dimasa pandemic Covid-19 ini.
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Aditya Ramandha Junaidi/MMD2.