Faktual.id
RAGAM INFO

Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara

Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, divonis 22 hari penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas. Setelah pembacaan vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.
Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10). Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari,” ketuk hakim.
Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.

Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.

Untuk diketahui, kejadian bermula saat Cut Bul melintas dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

Dia disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambotape menuju Simpang Mesjid Oman. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan. Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor Laila Henita.

Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala. Laila meninggal dunia. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.

Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8) lalu. Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu.
Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Kebakaran Yang Terjadi Di Tambora Dan Menewaskan 5 Orang

Tim Kontributor

Seorang Warga Malang Buta Setelah Vaksin AstraZeneca

Tim Kontributor

Lembah hijau adalah salah satu tempat wisata yang paling indah di kota lampung

Tim Kontributor

Leave a Comment