Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar kehormatan dokter honoris causa untuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Penolakan itu disampaikan perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, Rakhmat Hidayat. Menurut Aliansi Dosen UNJ, pemberian gelar kehormatan dokter honoris causa pada pejabat itu berbau kepentingan pragmatis.
Ubedilah yang mewakili Presidium Aliansi Dosen UNJ mengatakan, pengajuan kembali gelar kehormatan dokter honoris causa kepada Ma’ruf dan Erick Thohir tersebut terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
“Selasa (12/10) kami mendapat informasi bahwa Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10) untuk memutuskan mengajukan kembali Ma’ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan Dr honoris causa,” ungkap Ubedilan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
“Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut. Upaya pemberian gelar Dr honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak,” lanjutnya.
Ubedilah mengungkapkan, setidaknya ada empat alasan penting kami tetap menolak upaya
pemberian gelar kehormatan tersebut.
Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik (pejabat) berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik, karenanya bisa merusak moral akademik universitas.
Ubedilah mengatakan, hal itu dengan jelas diatur di dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa Penganugerahan gelar Dr honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik UNJ.
“Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri. Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat,” paparnya.
Alasan kedua, lanjut Ubedilah, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.
“Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat,” kata Ubedilah.
Ketiga, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan dinilai patut dipertanyakan. Ubedilah mengatakan, selain ide tersebut tidak orisinal kar
ena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma’ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial.
“Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban,” ujarnya.
Keempat, mekanisme pemberian gelar Doktor Honoris Causa (diantaranya dirapatkan dari Prodi S3 yang berakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas) juga diabaikan. Hal ini, menurutnya, tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang berakreditasi A.
Ubedilah menjelaskan, semua aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti nomor 65 tahun 2016 pasal 1, Statuta UNJ ahun 2018 pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada ayat 3.
“Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas. Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr HC kepada pejabat tersebut dan mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas,” pungkas Ubedilah.
Disarikan oleh P.