Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma meminta pemerintah daerah (pemda) memperbaiki data terkait temuan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Risma, hal tersebut menjadi kewenangan pemda untuk membuka data dan memperbaikinya sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
“Kalau dari kami, kami menyampaikan, nanti daerah harus memang memperbaiki,” kata Risma dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
Risma mengatakan temuan ASN yang menerima bansos merupakan data milik Kementerian Sosial. Dia pun meminta pemerintah daerah mengecek kembali melalui data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan data tersebut tepat dan sempurna.
“Karena memang data itu tidak bisa hanya data di kertas, tapi data primernya juga harus dicek, sehingga sempurna data itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Risma mengungkap adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Risma mengatakan juga mengecek data melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disebutkan, dari 31.624, sebanyak 28.965 adalah ASN aktif, sedangkan sisanya tercatat telah pensiun.
“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu (ada) 28.965 ASN aktif,” jelas Risma.
Dia menyebut nantinya data-data ini akan diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota. Risma berharap pemerintah daerah melakukan pengecekan.
“Nah, ini akan kita kembalikan ke daerah. Tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Nah, itu nanti akan kita kembalikan ke daerah, daerah cek. Saya berharap daerah memberikan respons balik kepada kita,” tutur Risma.
Disarikan oleh P.