JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan perubahan besar terkait proses registrasi SIM card. Mulai 1 Januari 2026, masyarakat dapat secara sukarela melakukan registrasi dengan verifikasi wajah atau face scan.
Enam bulan setelahnya, tepatnya pada 1 Juli 2026, verifikasi wajah akan menjadi metode wajib untuk seluruh pengguna baru layanan seluler, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa aturan ini saat ini sedang dalam tahap harmonisasi internal dan eksternal. “Kami sudah menerima masukan yang relevan dan memasukkannya ke dalam rancangan. Sekarang, proses harmonisasi sedang berlangsung, dan jika semua lancar, aturan ini akan segera ditandatangani oleh Menteri,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara, Rabu (17/12).
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru masih memiliki pilihan untuk registrasi menggunakan NIK atau dengan biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026, metode verifikasi menggunakan biometrik wajah akan menjadi satu-satunya opsi untuk pengguna baru.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan digital, di mana nomor seluler sering digunakan untuk modus-modus seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering. “Kerugian akibat penipuan digital sudah melebihi Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan, lebih dari 30 juta scam call terjadi, dan setiap orang menerima setidaknya satu spam call seminggu. Ini yang mendorong Komdigi untuk mengimplementasikan registrasi SIM card dengan face recognition,” jelasnya.
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor seluler terdaftar di Indonesia, angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan estimasi jumlah penduduk dewasa yang sekitar 220 juta orang.
Bagaimana dengan Data Biometrik?
Komdigi berpendapat bahwa pembersihan data nomor seluler akan membantu memaksimalkan pemanfaatan frekuensi dan mengurangi penyalahgunaan nomor yang tidak aktif. Dari sisi keamanan, operator diwajibkan untuk menerapkan standar ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai dengan ISO 30107-2 untuk menghindari pemalsuan identitas wajah.
Edwin menegaskan bahwa Komdigi tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. “Data seluler ini disimpan di Dukcapil. Jika kita menggunakan biometrik untuk perbankan, datanya juga disimpan di Dukcapil. Semua data disimpan di Dukcapil, kami tidak menyimpan data tersebut,” ujarnya.
