Polisi membubarkan pengendara motor yang berkerumun di kawasan Monumen Nasional atau Monas dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, dengan alasan PSBB Covid-19.
Penertiban di kawasan Monas selama Pandemi Covid-19 itu berlangsung pada dini hari tadi, Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 01.15 WIB.
“Polri melakukan penertiban pengendara yang berkumpul di sekitaran Monas dan Bundaran Patung Kuda Monas dengan memberikan himbauan dan teguran tertulis,” demikian cuitan akun Twitter @TMCPoldaMetro hari ini.
Tidak disebutkan berapa banyak pengendara yang kena tegur polisi. Dalam unggahan @TMCPoldaMetro tampak sejumlah pemotor dan polisi tengah menulis surat tilang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Covid-19 atau Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan ini sesuai perintah Pemerintah Pusat yang membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali di tengah Pandemi Covid-19.
Hari ini polisi menggelar patroli kewilayahan guna mengimbau dan menyosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Polisi juga mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat alias kamtibmas.
Selain itu, polisi lalu lintas Jakarta Barat menegur salah satu pedagang kaki lima yang diduga melanggar PPKM Covid-19 di Jalan Panjang Kedoya, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 23 Januari 2021, sekitar pukul 21.02 WIB.
“Satlantas (satuan lalu lintas) Jakbar mendampingi Pol PP melakukan himbauan dan peneguran kepada salah satu pedagang kaki lima yang diduga melanggar peraturan PPKM,” tulis akun tersebut.
Penulis : Muhammad Zainal Mahasiswa STISIP WIDURI