Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia ini selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tepatnya, kebijakan PPKM ini akan berlaku selama 10 hari.
Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” ujarnya.
Dalam memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali dibatasi.
Berikut adalah daftar beberapa hal yang dilarang saat pemberlakuan PPKM level 3.
- Dilarang pesta-kerumunan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
- ASN dilarang cuti
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
- Imbauan tidak bepergian
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Aturan lengkap PPKM akhir tahun 2021 akan menunggu terbitnya Inmendagri. Selengkapnya, simak di halaman berikutnya.
Inmendagri yang berlaku saat ini untuk wilayah Jawa-Bali adalah Inmendagri 60/2021. Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan tahun baru. Peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 tentunya akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
“Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” demikian bunyi keterangan Kemenko PMK. Disarikan Oleh MSLP