Faktual.id
RAGAM INFO

Polisi Akan Mengecek Promotor Tiket Konser Coldplay Terkait Kasus Penipuan.

Maraknya penipuan penjualan tiket Coldplay berakibat pada promotornya. Kabarnya, pihak kepolisian bakal mengecek promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut ialah PK Entertainment. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, berkata terdapat 2 orang saksi dari PK Entertainment yang ditilik dalam perkara tersebut.

” Promotor yang ditilik ataupun yang diambil keterangannya terdapat 2 atas nama TH serta HS. Ini dari PK Entertainment,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis( 25/ 5/ 2023). Pengecekan tersebut guna dimintai klarifikasi mengenai perizinan dan mekanisme penjualan tiket serta pengawasan.                                                ” Pengecekan ataupun klarifikasi terkait dengan perizinan, setelah itu mekanisme penjualan tiket serta pengawasan,” ucapnya.

Dia juga menyebut pengecekan tersebut masih belum berakhir. Pihaknya bakal kembali memanggil saksi guna ditilik pada minggu depan. Dikenal, korban dari penipuan tiket konser tim band Coldplay di Indonesia saat ini jadi 60 orang. Kuasa hukum korban, Zainul Arifin berkata lebih dahulu korban berawal dari 14 orang serta saat ini meningkat jadi 60 orang yang dikenal melapor ke Bareskrim Polri.

Sedangkan, buat total kerugian dari para korban menggapai Rp 183 juta.

” Dikala ini yang melaksanakan maupun yang berikan advokasi kepada kami yang awal mulanya cuma 14 orang setelah itu meningkat jadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awal mulanya Rp32 juta saat ini jadi Rp183 juta,” ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa( 23/ 5/ 2023).

Zainul juga menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda- beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut terdapat satu korban yang hadapi kerugian sampai Rp 32 juta.

” Terdapat Rp 32 juta yang sangat besar atas nama satu orang, tetapi 5 tiket,” tuturnya.

Sedangkan, para korban penipuan lewat jasa titip( jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap duit mereka bisa kembali.

Korban juga pula memohon kepada pihak promotor supaya mempunyai rasa empati serta membagikan opsi buat membagikan tiket free.

” Yang terutama merupakan korban menginginkan uangnya bisa dikembalikan.”

” Pula berharap pihak promotor itu mempunyai rasa empati, bertanggung jawab paling tidak bisa berikan tiket free untuk para korban yang saat ini terakomodir dalam lawfirm kita,” kata Zainul.

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay

Pelaku penipuan tiket konser Coldplay sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

2 pelaku yang ditangkap masing- masing bernama samaran ABF( 22) serta W( 24).

Kombes Auliansyah Lubis sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Wilayah Istimewa Yogyakarta( DIY).

” Mereka statusnya suami- istri( pasutri),” kata Auliansyah kepada wartawan, Senin( 22/ 5/ 2023).

Dikenal, pelaku tersebut melaksanakan penipuan dengan memakai akun Twitter@findtrove_id yang sudah mempunyai followers yang banyak.

Perihal tersebut guna meyakinkan para korban supaya yakin serta membeli tiket lewat jasa titip.

” Di dalam Twitter ini pula mereka mengantarkan kalau seolah- olah web ini sudah menjual bermacam tiket konser lebih dahulu serta sukses,” ucapnya.

” Jadi komentar- komentar daripada followers ini dikatakan bagus, setelah itu ini bener, ini asli, serta lain sebagainya sehingga menarik warga yang memandang di Twitter ini guna membeli tiket konser Coldplay,” imbuhnya.

Sebaliknya guna melancarkan aksinya, pelakon membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket. Setelah itu, para korban juga dimintai Rp 50 ribu saat sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

” Sehabis mereka membuka ataupun membuka guna menjual tiket mereka mewajibkan warga ataupun para korban ini buat mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket,” terangnya.

” Jadi contohnya jika seandainya saya ingin beli tiket agar bagi mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan buat menyetor ataupun mentransfer duit dahulu Rp 50. 000,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat( 1) Juncto Pasal 45A Ayat( 1) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 Informasi serta Transaksi Elektronik( ITE).

Disarikan Oleh JMKP

Sumber 

Related posts

Demo Buruh di Depan DPR Akan Dimulai

Tim Kontributor

Luhut: Bukan Pilihan Mudah Bagi Pemerintah Memutuskan PPKM Darurat

Tim Kontributor

Berkat Cabang Menembak, Indonesia Kembali Ke Posisi 4 Di SEA Games Vietnam 2021

Tim Kontributor

Leave a Comment