Kejaksaan Agung sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika( Menkominfo) Johnny G Plate selaku tersangka perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station( BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Departemen Komunikasi serta Informatika tahun 2020 hingga dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung bakal menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
” Penyidik sudah tingkatkan status yang bersangkutan jadi tersangka serta berikutnya dicoba penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu,( 17/ 5/ 2023).
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate usai menempuh pengecekan atas permasalahan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Departemen Komunikasi serta Informatika.
Tidak hanya itu, Kejagung pula sudah menggeledah rumah dinas serta kantor Kominfo.” Hasil dari pengecekan ini pasti bakal kita ikuti lagi pengecekan pendapan lebih lanjut buat amati permasalahan dikembangkan ataupun tidak,” tandasnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung( Kejagung) pada jam 12. 09 Wib Didampingi Pamdal serta penyidik Kejaksaan Agung.
Nampak, dia menggunakan rompi pink serta tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa memakai mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Disarikan Oleh JMKP