Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengoreksi informasi yang beredar soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan ambang batas parlemen.
Perludem menjadi penggugat dalam gugatan tersebut. Mereka mengatakan belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas parlemen akan dihapuskan.
“Iya (tidak ada penghapusan ambang batas parlemen). Berapa nanti besarannya di 2029 itu tergantung dari hitung ulang berdasarkan syarat yang ditentukan MK,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, Jumat (1/3).
Terpisah, kuasa hukum Perludem Fadli Ramdhanil juga mengatakan tak ada penghapusan ambang batas.
MK, kata dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029 asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas.
MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.
Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai nonparlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.
“Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu,” ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.
Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Disarikan Oleh ARS