Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara ilegal di aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta agar pelaku pemalsu sertifikat vaksin COVID-19 dihukum berat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (6/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi COVID-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.
Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara. Telah diakui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertifikat.
Atas kejadian ini, Menkes mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.