Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono termasuk dalam 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Giri mempersoalkan pemberhentian dirinya yang tanpa pesangon atau uang pensiun.
Melalui akun Twitternya, Giri mencantumkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK. Berikut isinya:
Giri lantas menuliskan keterangan pada gambar surat yang diunggahnya itu. Begini isinya:
Lima puluh tujuh pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!
Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan ‘kebaikan’ dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka.
Sebelumnya dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.
Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiu
n, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.
Penjelasan KPK
Menanggapi apa yang disampaikan Giri, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasa
n. Ali membenarkan bila tidak ada pesangon, tetapi ada tunjangan hari tua.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Ali mengatakan tunjangan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan saat para pegawai tak bekerja lagi di KPK. Hal itu juga meliputi fasilitas lain yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai seb
agai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas),” kata Ali
“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” sambungnya.
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang alokasi iuran tunjangan hari tua untuk tim penasihat atau pegawai KPK.
Besaran iuran THT yang akan diberikan tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Hal itu terdiri atas 13 persen yang berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iura
n itu dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” ujarnya.
Disarikan oleh P.