Faktual.id
Bisnis

Naik Transportasi Online saat Covid-19?

Transportasi Online saat ini sudah tidak asing lagi dengan masyarakat, yang bahkan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi pekerja dan juga pelajar. Lalu adakah larangan tertentu yang harus diperhatikan?

 

Belum lama ini saya sendiri menggunakan Transportasi Online (mobil). Ada beberapa jenis mobil jika ingin memesan, yang pertama dimana penumpang hanya boleh berjumlah dua orang saja, dan juga ada mobil dimana penumpang hanya boleh berjumlah tiga orang saja. Ketika didalam mobil kami dilarang untuk duduk di kursi depan karena ketentuan oleh pihak perusahaan sendiri. Jika dilanggar dan ketauan yang sedang melakukan PSBB mereka harus membayar denda sebesar > Rp. 1.000.000.- Supir yang bertugas juga diwajibkan untuk memakai masker, jika dilanggar juga akan mendapatkan denda.

Penulis: Firly Maulida Aulia, Mahasiswa STISIP Wiiduri

Related posts

Perkembangan Musik Indie di Indonesia

Tim Kontributor

Pasar Rakyat Boleh Buka, Begini Situasi di Kawasan Pasar Tanah Abang

Tim Kontributor

Rossi Soal MotoGP Indonesia: Saya Ngaku Sudah Enggak Sabar Balapan di Indonesia Tahun Depan

Tim Kontributor

Leave a Comment