Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya dan sekaligus sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan juru bicara itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu. Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut. Febri belum berkomentar tentang informasi ini. Sumber
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas.
Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK. “Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri,” kata Febri. Febri pun menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak dilandasi oleh persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
“Saat ketemu pimpinan, saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari,” ujar dia.
Selama ini Febri dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019. Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK pada Desember 2019 dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap. Sebelum bergabung di KPK, Febri Diansyah tercatat sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Sumber
Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” Endro Aji /MMD1