Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Batas Minimum Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan permohonan untuk mencabut permohonan perubahan isi Pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres).

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor 100/PUU-XXI/2023, sehingga syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden disetujui Mahkamah Konstitusi, yaitu antara usia 40 tahun dan 30 tahun. .

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin (2/10/2023).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Anwar lagi.

Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon. Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Tetapi, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Namun demikian, masih ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.

Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.

Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun namun disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Telemedicine dan Obat Gratis Diperluas ke Berbagai Provinsi Pekan Depan

Tim Kontributor

LPI: Pasca Putusan MKMK Elektabilitas Ganjar-Mahfud Unggul

Tim Kontributor

Kaesang Siap Maju jadi Calon Walikota Depok, Pks Targetkan 100% Kursi Dprd Depok.

Tim Kontributor

Leave a Comment