Empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Rp 40 miliar karena tak diterima dipecat. Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.
“Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism,” kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
“Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima,” lanjutnya.
Arif mengatakan sebenarnya bisa saja 4 kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.
“Kalau tidak menerima saksi sebenernya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR ini juga menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Ketum Megawati.
“Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:
1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
2. Ketua Mahkamah PDIP
3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir
Disarikan oleh P.