Faktual.id
KOMUNIKASI RAGAM INFO

Masuk Pasar Tanah Abang Harus Bawa Sertifikat Vaksin, Ini Reaksi Pedagang

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan memberi kelonggaran terhadap usaha kecil, termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Pantauan detikcom, Senin (26/7/2021), pukul 10.15 WIB, satpam berjaga di setiap pintu masuk Pasar Blok B. Mereka mewajibkan surat vaksin atau hasil tes antigen bagi para pengunjung dan pedagang.

Sesekali terjadi perdebatan antara petugas dan pengunjung karena mereka belum tahu peraturan tersebut. Banyak pengunjung yang tidak bisa masuk Pasar Tanah Abang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona.

“Pak surat vaksin nya ada? Atau antigen? Kalau nggak ada nggak bisa masuk,” kata seorang satpam.

“Yah pak nggak ada. Saya mau masuk nyamperin bos saya di dalam,” ucap pengunjung sambil pergi.

Alhasil, suasana di Pasar Blok B Tanah Abang sepi pengunjung. Selain itu, belum semua pedagang membuka kiosnya.

Salah satu pedagang pakaian, Karim, mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan itu. Karim mengatakan di hari biasa, Pasar Blok B Tanah Abang ramai.

“Jauh banget sepinya. Ya mungkin ada 20% yang berkunjung ke sini dari biasanya kalau lagi ramai. Biasanya ramai pembeli,” ujar Karim.

Akibat sepi pembeli, Karim mengungkapkan dirinya hanya bisa meraup Rp 1 juta per hari. Biasanya, dirinya biasa menghasilkan Rp 8 juta per hari.

“Kalau jualan celana gini kalau lagi ramai-ramai Rp 8 juta dapat per hari. Sekarang sepi-sepi gini nyari Rp 1 juta aja susah. Nutup buat perut doang,” keluhnya.

Karim berharap virus Corona cepat berlalu agar penerapan PPKM tidak lagi diperpanjang. Warga asal Pamulang ini mengaku kangen berjualan seperti biasa.

“Harapan mah nggak ada penutupan lagi, mudah-mudahan abis Corona. Mudah-mudahan kita bisa jualan lagi seperti semula,” tutur Karim.

Senada dengan Karim, pedagang lainnya, Mustafa, menyebut dagangannya sepi pembeli. Mustafa menjelaskan baru bisa kembali membuka kiosnya hari ini.

“Iya baru buka hari ini. Nggak ada pemasukan dari kemarin tutup,” imbuh Mustafa.

Meski demikian, belum jelas sampai kapan pemberlakuan wajib sertifikat vaksin bagi pengunjung bakal diterapkan.

Sebelumnya, nasib PPKM level 4 menemui kejelasan. Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan pelonggaran usaha kecil.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi. Disarikan oleh US sumber

Related posts

Jawaban Bos Pertamina Soal Proyek Janggal yang Dicurigai Ahok

Tim Kontributor

Daripada Dorong “Presidential Club”, Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras

Tim Kontributor

Masa Jabatan Berakhir 16 Oktober 2022

Tim Kontributor

Leave a Comment