Faktual.id
Bisnis

Macam-macam Riba dan Hukumnya dalam Syariat Islam

Riba yang artinya lebih atau bertambah. Maksudnya, mengembalikan yang melebihi dari pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah di setujui sebelumnya. Riba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Allah Swt melarang riba karena perbuatan tersebut akan merusak dan membahayakan diri sendri, juga merugikan serta menyengsarakan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 130 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt supaya kamu mendapat keuntungan”. Rasulullah juga besabda, “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sengaja lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina.” (H.R. Ahmad)

Berikut beberapa macam-macam riba, diantaranya:

  1. Riba Fadhli

yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis ‘barang ribawi’. Misalnya apabila ada tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya. Misalnya menukar emas 24 karat dengan 18 karat, atau menukar uang sebesar Rp20 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya ada 18 lembar, dan sebagainya.

2. Riba nasi’ah

Yaitu tambahan pembayaran yang disyaratkan dan diambil oleh seorang yang mengutangi dan orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan pembayaran hutangnya. Misalnya si A membeli perak dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak.

3. Riba Qordhi

yaitu meminjamkan sejumlah uang dengan syarat ada keuntungan bagi pemberi utang pada waktu mengembalikan. Misalnya, si A mempunyai piutang kepada si B lima satu juta rupiah. Pada waktu pengembalian si A membayar kepada si B dua juta rupiah.

4. Riba Yad

adalah riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Misalnya, terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.

MuhamadReza, STISIP WIDURI

Related posts

5 Inspirasi Mix And Match Outfit Hijab Ala Ayana Moon. Stylish Abis!

Tim Kontributor

PT. Asuransi Jiwa Kresna Gagal Bayar, Kuasa Hukum Nasabah AC Siap Menggugat

Kontributor

Dalam Waktu Satu Hari, Jokowi Menggelontorkan PMN Sebesar 9,5 Triliun Rupiah Kepada Dua BUMN Ini

Tim Kontributor

Leave a Comment