Faktual.id
RAGAM INFO

KPK Melakukan Pemanggilan Terhadap Ahli Ditjen Pajak

KPK melakukan pemanggilan terhadap dua Ahli Ditjen Pajak, Arif Budiman dan Ariyanta terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Kasus ini tengah menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka.

“Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR (Wawan Ridwan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan.

Ipi mengatakan kedua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya diperiksa atas tersangka Wawan Ridwan, pegawai Ditjen Pajak yang baru saja dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Wawan langsung dilakukan penahanan, namun Alfred belum ditangkap KPK.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

  1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
  2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
  3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
  5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
  6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

KPK menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Disarikan oleh MSLP

Sumber

Related posts

“Palang Merah Internasional Sebut Indonesia di Ambang Bencana Covid-19”

Tim Kontributor

Tersangka Pengeroyok Kakek di Jaktim Bertambah lagi

Tim Kontributor

Hadiri Penobatan Raja Charles III, Dubes RI Wakili Presiden Jokowi

Tim Kontributor

Leave a Comment