Faktual.id
RAGAM INFO

Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Aturan Untuk Berkendara di Jakarta

Provinsi DKI Jakarta mengurangi rem darurat secara bertahap. Kebijakan rem darurat yang sebelumnya dilakukan kini sudah dicabut, sistem PSBB kembali beralih ke transisi jilid II. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mengklaim bila kondisi saat ini ada perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan  pencabutan rem darurat PSBB ini berdasarkan beberapa indikator. Mulai dari laporan kasus harian, kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” ujar Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata dia.

Menurut Anies, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik dalam satu minggu terakhir.

Selanjutnya dia juga menjelaskan bila Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB transisi melalui sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Seperti sebelumnya, memasuki masa PSBB transisi beberapa perubahan memang sudah mulai dilonggarkan kembali, contohnya untuk kegiatann perkantoran yang sudah bisa 50 persen kembali, otomatis hal ini membuat kegiatan dilier bisa lebih optimal lagi.

Namun untuk sektor transportasi sendiri, masih ada ketentuan yang harus dipatuhi baik pengguna mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum. PSBB transisi sendiri berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya,” kata Anies. Sumber

” Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Khanifah Juniasari/MMD3

Related posts

75 Tahun Indonesia Merdeka Masih Ada Yang Belum Merdeka?

Tim Kontributor

Perhatian! Nasib PPKM Darurat Diputuskan Sore Ini

Tim Kontributor

Pasar Lama Tangerang, Solusi Terbaik Habiskan Weekend Tanpa Harus Berpergian Jauh

Tim Kontributor

Leave a Comment