Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), pada Selasa 3/10.
Pengeledahan ini dilakukan setelah Menteri Kehakiman membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 – 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10).
Meski begitu, Kuntadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut. “Hasilnya apa, mari kita tunggu,” ucap Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.
Disarikan Oleh ARS