Influencer yang juga crazy rich Indra Kenz melaporkan korban Binomo Maru Nazara ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memerintahkan laporan Indra terhadap Maru ditarik ke Bareskrim.
“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2). Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
00:47 / 00:47
AD
Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Iya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (7/2).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri bicara soal Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz melalui YouTube hingga Telegram. Dalam promosinya, Indra Kenz menyebut aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.
“Modusnya pun beragam, salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
“Menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” sambungnya.
Whisnu menjelaskan terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam videonya. Dia mengatakan terlapor selalu memamerkan keuntungan dari trading di Binomo dalam videonya.
“Bukti dalam YouTube terlapor. Dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya,” tutur Whisnu.
Disarikan oleh P.