Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid- 19 di Indonesia. Pengumuman itu di informasikan Presiden dalam konferensi pers secara daring lewat YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu( 21/ 6/ 2023).” Bapak, Ibu, saudara- saudara, sesudah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid- 19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan buat mencabut status pandemi serta kita mulai memasuki masa endemi,” ucap Jokowi. Presiden berkata, pemerintah memikirkan beberapa perihal saat sebelum resmi melaksanakan pencabutan.
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi setiap hari kasus Covid- 19 mendekati nihil, hasil sero survey menampilkan 99 persen warga Indonesia telah mempunyai antibodi Covid- 19. Setelah itu, World Health Organization pula sudah mencabut status public health emergency of internasional concern. Walaupun begitu, Kepala Negeri memohon warga senantiasa berjaga- jaga.” Meski demikian, saya memohon warga buat senantiasa berjaga- jaga dan terus melaksanakan perilaku hidup sehat serta bersih,” tegas Jokowi.” Pastinya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional bakal bergerak terus menjadi baik serta tingkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi warga,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid- 19 selaku bencana nasional. Penetapan ini dicoba melalui penerbitan Keputusan Presiden( Keppres) No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019( Covid- 19) selaku bencana nasional.
Disarikan Oleh JMKP