Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli!

 Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.”Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucapnya.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Jokowi. Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

sumber

Related posts

KPU Tunggu Panggilan Sidang Gugatan Rp. 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Gibran Pasca Putusan Ketua MK Anwar Usman Paman Gibran

Tim Kontributor

Belajar Fotografi Bagi Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Tim Kontributor

Kesungguhan Widuri Terhadap Mahasiswa

Tim Kontributor

Leave a Comment