Pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium. Rencananya, penghapusan Premium dilakukan pada tahun ini.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan yang di dalamnya memuat distribusi Premium atau BBM dengan RON 88. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi.
“Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Dalam aturan yang baru ini, ada dua pasal yang diselipkan antara 21A dan 22 yakni Pasal 21B dan 21C. Pada Pasal 21B disebutkan, dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yakni merupakan 50% dari volume BBM RON 90 disediakan dan didistribusikan dari 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.
“Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” bunyi Pasal 21B Ayat 1.
Kemudian, dalam Ayat 2 dijelaskan, formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
“Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” tulis Pasal 21C. Disarikan Oleh MSLP
Sumber