Faktual.id
POLITIK

Ini Tanggapan Jokowi Setelah PP Muhammadiyah Menerima Izin Tambang

Faktual.id. Jakarta – Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi, menyampaikan pandangannya terkait sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP). Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak menunjuk atau mendorong organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengajukan IUP.

Menurut Jokowi, pemerintah hanya menyediakan regulasi. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, Jokowi menekankan bahwa yang boleh mengelola tambang bukanlah ormas itu sendiri, melainkan badan usaha di bawahnya, seperti koperasi, PT, atau CV. Jokowi memberikan lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Jokowi menyatakan bahwa pembagian IUP kepada ormas keagamaan dilakukan untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Banyak pihak yang mengeluhkan pemberian tambang hanya kepada perusahaan besar. “Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi, mengungkapkan aspirasi yang ia terima saat berdialog di pondok pesantren dan masjid. “Itu yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang untuk bisa mengelola tambang,” ujarnya.

Keputusan pemerintah untuk memberi IUP kepada ormas keagamaan menuai sorotan dan penolakan, termasuk dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, yang menganggap kebijakan ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Mulyanto juga menyoroti bahwa pengelolaan tambang memerlukan spesialisasi dan profesionalitas, sehingga tidak semua pihak bisa melakukannya.

PP Muhammadiyah tidak langsung menerima IUP setelah PP Nomor 25 Tahun 2024 diteken Jokowi. Muhammadiyah baru menyatakan sikapnya pada Rabu, 24 Juli 2024. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Anwar menyebutkan bahwa persetujuan Muhammadiyah menerima IUP disertai dengan sejumlah catatan, termasuk menjaga lingkungan dan meminimalkan dampak negatifnya. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucapnya. Selain itu, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Related posts

Partai Demokrat Sebut Narasi Ade Armando Sebagai Toxic Demokrasi

Tim Kontributor

Sepekan PPKM Darurat, Lockdown Masih Perlu?

Tim Kontributor

Sesat! Hoax PPKM Darurat Disebut Ingin Gagalkan Idul Adha

Tim Kontributor

Leave a Comment