Faktual.id
KOMUNIKASI Komunikasi Politik

Eks Pejabat Bea Cukai Ini Mengaku Sudah Ditarget Karena Ungkap Kasus Yang Lebih Besar

Mantan Direktur Pajak Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengaku terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menemukan sejumlah kasus bermasalah besar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Eko mengaku tidak pernah menunjukkan flexing atau menunjukkan hartanya di media sosial, sehingga menimbulkan pandangan meninjau laporan kekayaan Badan Pengelola Negara (LHKPN) dan ditemukan penerimaan gratifikasi.

“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya,” kata Eko saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (8/12/2023).

Menurut Eko, sejauh ini dirinya telah mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai yang menyeret sembilan orang ke penjara.

Eko mengaku dimintai pertolongan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai termasuk dugaan korupsi importasi emas yang belakangan diusut tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.

“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.

Eko menduga dirinya terlilit kasus gratifikasi karena didesain oleh orang yang tidak menyukainya.

Lebih lanjut, Eko menyebut kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai sampai saat ini masih bergulir. Menurutnya dalam kasus itu timbul dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat  besar,” kata Eko.

Adapun Eko ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Gratifikasi itu diterima Eko dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.

Dugaan importasi emas itu menyangkut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.

Dugaan pidana importasi emas itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar yang saat ini menjadi tersangka di KPK.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Ini Lokasi Lumbung Ikan di RI, Tahu Nggak Kamu?

Tim Kontributor

Tampil Sengak Dan Tanpa Adab, Cawapres Hasil Cacat Etika MK Panen Respon Negatif

Tim Kontributor

Ini Lho ‘Dosa’ PT Equity Life hingga Ditutup Anies Meski Esensial

Tim Kontributor

Leave a Comment