Faktual.id
RAGAM INFO

Eks Menkes Terawan Tak Bisa Lagi Urus Izin Praktik

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi memecat mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.
“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa kepada detikcom, Sabtu (26/3/2022).

Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar Ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” katanya.

Berdasarkan video yang diterima detikcom, pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia pada video tersebut.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Jika Anda Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT, Ini Solusinya

Tim Kontributor

Memperdalami Stisip Widuri

Tim Kontributor

Trik Anti Stress untuk Orangtua saat Temani Anak Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Tim Kontributor

Leave a Comment