Faktual.id
RAGAM INFO

Dito Ariotedjo Akan Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini, Terkait Kasus BTS.

Kejaksaan Agung( Kejagung) memanggil Menteri Pemuda serta Olahraga Dito Ariotedjo terkait perkara dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G serta infrastuktur pendukung 2, 3, 4 serta 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Senin( 3/ 7). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berkata Dito bakal ditilik oleh penyidik selaku saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

” Dari data tim penyidik, esok( hari ini) betul terdapat pemanggilan terhadap Dito dikala ini berprofesi selaku menteri olahraga, menurut agenda kurang lebih jam 09. 00, harapan kami dapat tiba tepat waktu,” ucapnya dalam penjelasan tertulis, Minggu( 2/ 7).

Dikonfirmasi terpisah, Dito mengaku siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Dia pula berkata lagi berkoordinasi terkait waktu pemanggilan tersebut.

” Data telah sampai ke saya serta lagi dikoordinasikan waktu pastinya. Selaku warga negara yang taat hukum saya bakal muncul sesegera mungkin,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 8 orang selaku tersangka. 2 di antara lain ialah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, serta Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sedangkan sisanya dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Pakar Human Development( HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Tidak hanya itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo dicoba buat membagikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, serta tertinggal( 3T).

Kominfo merancang membangun 4. 200 tower BTS di pelbagai daerah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melaksanakan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa serta mengkondisikan proses lelang proyek.

Johnny Plate sudah didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam perkara ini. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negeri No: PE- 03. 03/ SR/ SP- 319/ D5/ 02/ 2023 bertepatan pada 6 April 2023 yang dicoba Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan( BPKP).

Plate sebagai Pengguna Anggaran( PA) diucap sudah memperkaya diri sebanyak Rp17. 848. 308. 000. Tindakannya pula memperkaya diri pihak lain dan korporasi. Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

 

Related posts

NTT Kembali DiGuncang Gempa Susulan M 5,5

Tim Kontributor

DPR Panggil Bos-bos Bank BUMN

Tim Kontributor

Prabowo Subianto Menerangkan Bahwa Ancaman Militer Masih Terjadi

Tim Kontributor

Leave a Comment