Faktual.id
RAGAM INFO

Gugatan PSI Ditolak MA, Terkait Pendirian Rumah Ibadah.

Mahkamah Agung( MA) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia( PSI) mengenai Peraturan Bersama Menteri( PBM) Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006, serta No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat. Gugatan dengan jenis permohonan Hak Uji Materiil( HUM) itu dilayangkan oleh PSI bersama dengan Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael serta Gereja Kristen Kemah Daud( GKKD) Bandar Lampung, Kamis( 2/ 3/ 2023).” Tolak permohonan HUM,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip website MA, Senin( 12/ 6/ 2023). Ada pula putusan ini ditilik serta diadili oleh pimpinan majelis hakim Yulius dengan anggota Yodi Martono Wahynadi serta Is Sudaryono pada 8 Juni 2023.

Selaku informasi, Wakil Pimpinan Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia( PSI) Grace Natalie mengatakan, gugatan ini dilayangkan terkait kedudukan Forum Kerukunan Umat Beragama( FKUB) yang dinilai kurang berfungsi dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.“ Apa juga itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya jika terdapat yang tidak sepakat, jika terdapat yang menolak, tugasnya forum yakni buat mengomunikasikan, menjembatani ikatan antar warga, antar masyarakat biar seluruhnya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa( 7/ 3/ 2023).“ Nah, tetapi realitas di lapangan malah forum ini yang tidak membagikan saran, menolak, apalagi menghasilkan saran buat ditutup,” ucapnya lagi. Dia berkata, PSI mengajukan uji materi pada Putusan Bersama Menteri( PBM) antara Menteri Agama( Menag) serta Menteri Dalam Negeri( Mendagri) itu bukan buat membubarkan FKUB. Tetapi, guna mengurangi kewenangannya, paling utama terkait pemberian saran pembangunan tempat ibadah.“ Jadi, jika cara- cara( izin mendirikan tempat ibadah) telah dipadati langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.

Grace menekankan kalau uji materi ini tidak terpaut dengan perkara mayoritas serta minoritas. Tetapi, dia merasa kalau FKUB di berbagai daerah sudah berfungsi melampaui kewenangan, serta sering jadi tempat berlindung kepala wilayah bila terjalin permasalahan pendirian tempat ibadah.“ Jadi, bagi kami, berlawanan dengan hak dasar masyarakat negeri yang dipastikan oleh konstitusi kita, ialah seluruh masyarakat negeri berhak buat memeluk, serta beribadah bagi agama, serta keyakinan tiap- tiap,” ucap Grace. Ada pula dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat( 2) huruf e, Pasal 14 ayat( 2) huruf d, Pasal 19 ayat( 1), serta Pasal 20 ayat( 2) PBM Menag serta Mendagri itu dihapuskan.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Ini Dia Fakta Caleg PKS Yang Jadi Bandar Narkoba Untuk Pemilu 2024

Tim Kontributor

Putra Kedua Dono Sempat Viral Karena Prestasi

Tim Kontributor

Sebentar Lagi, UU PDP Akan Segera Disahkan

Tim Kontributor

Leave a Comment