Massa buruh minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani membatalkan penetapan UMP 2022.
“Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu, Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta,” kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa di Balai Kota.
Sony menyebut serikat buruh minta revisi UMP 2022 dilakukan secepatnya. Paling tidak, Sony mendesak ada kenaikan maksimal 10 persen.
“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen,
Gubernur harus berani,” ujarnya.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu.