Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Whisnu membenarkan bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta. Dia disebut ditangkap pada Minggu malam (24/4).
Polisi: Tak Ada Niat Jahat di Aliran Dana DNA Pro ke Penyanyi Rossa
“Kemarin Minggu (24/4),” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).
Bareskrim: Penyidik Belum Terima Honor Manggung Rp 172 Juta dari Rossa
Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice:
1. Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
2. Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
3. Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan
Disarikan oleh P.