Pemerintah Singapura memutuskan membuka perbatasan negara bagi pelancong internasional tanpa harus menjalani karantina. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Transportasi S. Iswaran.
Kebijakan pelonggaran pembatasan COVID-19 tersebut diambil setelah angka vaksinasi COVID-19 yang tinggi dan protokol manajemen pandemi kian membaik.
“Selama pelancong itu sudah divaksinasi dan dapat membuktikannya, mereka bisa masuk ke negara tanpa karantina,” kata S. Iswaran, dikutip dari CNBC, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah Singapura telah menerapkan jalur masuk tanpa karantina bagi pelancong beberapa negara. Persyaratannya adalah pelancong telah divaksin, menaiki penerbangan yang diberi status Vaccinated Travel Lane (VTL), dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Selain Singapura, beberapa negara di Asia Tenggara lainnya juga mulai berencana berdamai dengan COVID-19. Seperti Malaysia akan menerapkan status endemi mulai 1 April mendatang sebagai upaya memulihkan kegiatan masyarakat.
Selain Malaysia, Thailand juga berencana menjalankan kebijakan serupa pada Juli mendatang. Berdasarkan keterangan pemerintah, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemulihan industri pariwisata yang hancur saat diterpa pandemi COVID-19.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Untuk Indonesia, pemerintah masih belum berencana mengubah status pandemi menjadi endemi dalam waktu dekat. Tetapi relaksasi kebijakan pelonggaran pembatasan COVID-19, mulai diberlakukan.
Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah yakni pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Selain itu, pemerintah juga sudah memulai uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Disarikan oleh P.