Faktual.id. Jakarta — Nasib hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah memutuskan membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas. Erintuah membebaskan Ronald Tannur setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan memicu Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Erintuah sebagai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat. “KY memahami gejolak yang timbul karena dianggap mencederai keadilan. KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.
KY menilai keputusan Hakim Erintuah tidak tepat dan memutuskan untuk mengirim tim investigasi guna mendalami putusan tersebut serta melihat kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung,” tambah Mukti.
Sementara itu, keluarga korban Dini Sera Afrianti juga mengambil langkah dengan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung. “Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ungkap Dimas, keluarga korban, dengan nada kesal.
Ketidakpuasan keluarga korban muncul ketika Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. “Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa,” kata Dimas.
Selain melaporkan ke Mahkamah Agung, keluarga korban juga mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi. “Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya,” ucap Dimas.
Dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai Ronald Tannur masih berupaya memberikan pertolongan kepada korban saat masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, silakan mengkaji lewat proses hukum,” kata Erintuah.
Dimas mengungkapkan bahwa putusan hakim sangat mengecewakan dan mencederai keadilan bagi keluarga korban. “Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi dengan Jaksa dan mendorong mereka untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu banding,” tutur Dimas.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih sulit didapatkan dan diperjuangkan. “Korban ini berasal dari keluarga yang tidak mampu, anaknya kini yatim. Kami sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” ungkap Dimas.
Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, dibebaskan meski sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ronald Tannur terharu mendengar putusan bebas tersebut. Setelah sidang selesai, Ronald menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan lega.
Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi karena tidak ada saksi yang mampu membuktikan bahwa Ronald melakukan pembunuhan. Namun, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.