Semenjak Asuransi Jiwa Kresna gagal bayar kini nasabah yang mengadu mulai bertambah,hingga sampai saat ini hak – hak mereka belum dipenuhi oleh Pihak Asuransi Jiwa Kresna, tidak ada solusi yang diberikan, dan terakhir pihak asuransi meringirim email (surel) tertanggal surat 18 Juni 2020 kepada nasabah bahwa akan melakukan skema pembayaran premi atau polis yaitu :
1. Pada tahap pertama, pihak asuransi kresna akan mengembalikan premi kepada pemegang polis PIK dan K-LITA yang memiliki nominal premi 50 juta rupiah,
2. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari,
3. Pada tahap berikutnya, perusahaan akan menyampaikan penyelesaian untuk polis lainnya dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat tersebut.
Menurut Kristo P Palimbong,S.H,M.IKom, bahwa skema yang ditawarkan oleh pihak Asuransi tersebut tidak ada kepastian pembayaran kepada nasabah, kalaupun pihak asuransi memberikan skema pembayaran semestinya asuransi membuat skema yang tidak merugikan pihak nasabah, ya tentukan nilai bayarnya dan tanggal kepastian pembayaran, itu yang semestinya dipertegas kepada Nasabah, jangan sampai nasabah di “gantung” seperti itu, itu merupakan hak orang , ditegaskan pula oleh Kristo bahwa asuransi semestinya memberikan kemudahaan bagi para nasabah, apalagi ditengah pandemik covid – 19 seperti ini, bukan pada saat nasabah susah asuransi nya pun ikutan susah.
Disamping itu juga ditegaskan Kristo,S.H, M.Ikom dan Natanael,S.H, bahwa senin 22 Juni 2020 telah mengirimkan surat somasi yang ketiga ditujukan ke Pihak Asuransi Jiwa Kresna dan jika sampai tanggal 26 juni 2020 pihak Asuransi tidak ada tanggapan atau pembayaran, sesuai prosedur dalam perjanjian polis kami akan melanjutkan proses hukum melalui BANI gugatan arbitrase/permohonan arbitrase, yahh mudah – mudahan awal juli 2020 mendatang kami akan daftarkan, dan kami tetap akan telusuri apakah dalam hal ini ada dugaan tidak pidana atau tidak yah selanjutnya kita akan persiapkan soal itu.