Faktual.id
RAGAM INFO

Beberapa Aturan Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan baru ini menyusul batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama liburan akhir tahun.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut Beberapa Aturannya:

  1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
  2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
  3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
  4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
  7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
  8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;
  9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
  10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1×24 jam;
  11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
  12. Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
  13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
  14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 – 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
  16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
  17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
  18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
  19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Disarikan Oleh MSLP

Sumber

Related posts

Kulit Berjerawat Pemicu Terjadinya Skin Shaming

Tim Kontributor

Bantuan Oksigen dari Induk Shopee Akan Diprioritaskan untuk Jawa-Bali

Tim Kontributor

Antisipasi Libur Idul Adha, Penyekatan PPKM Darurat Ditambah Jadi 998 Titik

Tim Kontributor

Leave a Comment