Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan baru ini menyusul batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama liburan akhir tahun.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut Beberapa Aturannya:
- Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
- Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
- Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
- Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
- Membatasi kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru;
- Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
- Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1×24 jam;
- Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
- Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluar, menghindari kerumunan dan perjalanan;
- Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
- Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 – 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Disarikan Oleh MSLP